RADIO KOMUNITAS SEBAGAI MEDIA ALTERNATIF

Radio komunitas merupakan radio dengan daya pancar rendah (sekitar 2,5 km) yang dioperasikan dan dikelola oleh komunitas (masyarakat) untuk keperluan masyarakat dari komunitas tersebut. Keberadaan radio komunitas dilindungi oleh undang-undang sebagai sarana pendidikan. Pemerintah telah menyediakan frekuensi khusus untuk radio komunitas yaitu di 107.7-9 FM. Karena frekuensinya yang khusus maka harus dipastikan daya pancar radio komunitas terbatas supaya tidak bertabrakan dengan radio komunitas yang lainnya.